Revisi UU KUHP dan KUHAP antara Optimisme dan Realistis

07-10-2013 / KOMISI III

Sejumlah pandangan berbeda mengemuka saat Komisi III DPR memulai pembahasan revisi UU KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) dan UU KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana). Masa jabatan anggota dewan yang  tinggal 1,5 tahun dipandang sebagai tantangan utama dalam penyelesaian produk legislasi yang merupakan tonggak utama dalam sistem hukum Indonesia."

"Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini tonggak sejarah baru dan ini menjadi beban kita dalam waktu setahun lebih. Ini perlu komitmen, tidak ada alasan pulang ke dapil. Ini adalah tanggung jawab sejarah kita," kata anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani dalam Rapat Kerja dengan Menkumham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/13).

Saking semangatnya Yani mengajak koleganya di komisi yang membidangi masalah hukum ini untuk langsung bergerak cepat. "Malam ini atau besok kita bisa mulai bekerja," tandasnya.

Optimisme juga disuarakan anggota Komisi III dari FPAN Taslim. "Kita harus optimis tapi kita perlu hati-hati, sekaligus saya khawatir waktunya tidak cukup," ujarnya. Baginya RUU yang sedang dibahas ini sangat penting karena menyangkut kelanjutan reformasi hukum di tanah air.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPDIP Eva Kusuma Sundari meminta semua pihak realistis. "Kita harus realistis dalam waktu yang sangat singkat ini, lebih baik kita fokus yang sangat prinsipal menyelesaikan buku satu KUHP syukur-syukur bisa KUHAP. Saya sarankan kita membahasnya di-camp-kan, konsinyering yang intensif, hanya itu satu-satunya yang bisa kita lakukan agar kita bisa selesai," lanjutnya.

Ketua Tim Perumus RUU KUHP dan KUHAP bentukan pemerintah Prof. Muladi, yang hadir mendampingi menkumham mengusulkan dari dua buku terkait KUHP, ia meminta pembahasan fokus pada buku kesatuMenurutnya dalam buku kesatu diatur permasalahan hukum pokok pidana baik di dalam maupun di luar KUHP.

Secara khusus Guru besar yang pernah menjadi Rektor Universitas Diponegoro ini memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi III. "RUU ini akan jadi monumen bagi anda, syukur anda terpilih kembali pada periode akan datang. Kalau tidak anda sudah mencatat sejarah yang sangat monumental bagi negeri ini," demikian Muladi. (iky)foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...